Update Daftar Nama Perguruan Tinggi Non Aktif di Provinsi Lampung per 13 November 2015

Update Daftar Nama Perguruan Tinggi Non Aktif di Provinsi Lampung per tanggal 13 November 2015


Perlu dipahami kampus Non aktif belum tentu kampus abal-abal, mereka memiliki ijin pembukaan kampus dan penyelenggara prodi, hanya dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.

Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif:


- Masalah Laporan Akademik

- Masalah Nisbah Dosen/Mahasiswa

- Masalah Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
PRODI /PT tanpa izin
Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll)
Ijasah palsu/gelar palsu
Masalah Sengketa/Konflik internal
Kasus mahasiswa
Kasus Dosen (mis dosen status ganda)
Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa ijin kopertis

Sanksi yang dikenakan terdiri dari:
1. ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang –status non-aktif,
3. berat: pencabutan izin PRODI /PT.

Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:

1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak  boleh  melakukan  wisuda  (jika terjadi dualisme  kepemimpinan  dan  atau  kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
3. Tidak  memperoleh  layanan  Ditjen  Dikti  dalam  bentuk  beasiswa,  akreditasi,  pengurusan NIDN,   sertifikasi   dosen,   hibah   penelitian,   partisipasi   kegiatan Ditjen   Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya,  serta  layanan  kelembagaan  dari  Ditjen  Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak  memperoleh  akses  terhadap  basis  data  Pangkalan  Data  Pendidikan  Tinggi  untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )

Jika suatu PRODI berstatus non-aktif, maka PRODI tersebut :

1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak  memperoleh  layanan Ditjen Dikti dalam  bentuk  beasiswa, akreditasi, pengurusan  NIDN,  sertifikasi  dosen,  hibah  penelitian,  partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya,   serta layanan kelembagaan   dari  Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak  memiliki  akses  terhadap  basis  data  Pangkalan  Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data  (akses terhadap basis data PRODI tertutup bagi PRODI ).

Status  non-aktif  suatu  perguruan tinggi /program  studi dapat  dipulihkan  atau  diaktifkan kembali,  dalam   kondisi   program  studi/perguruan   tinggi   sudah  memenuhi   persyaratan peraturan  penyelenggaraan  program  studi/perguruan  tinggi  yang  diberlakukan  oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan  peraturan  perundang-undangan  bidang  pendidikan  secara umum.

Untuk penyelenggara kampus non aktif, silakan mengikuti langkah-langkah pemulihan/pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di :

Panduan Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/Program Studi “Non-Aktif” halaman 9 s/d 20 sesuai jenis pelanggaraannya.
atau di

Bagi yang terlibat dalam konflik internal, demi kebaikan segenap civitas akademik dan kelangsungan hidup kampus yang bapak/ibu cintai, pikirkanlah dan singkirkanlah segala ego dan pertikaian. Pada prinsipnya Dikti hanya melakukan pembinaan bukan pembinasaan, segera menjalin kekompakan dan bersatu kembali, demi kampus yang sama-sama bapak ibu cintai, selesaikan masalah dengan bijak, bukan menambah masalah ke masalah yang sudah ada. Belum terlambat, kampus bapak dan ibu masih berpeluang BERJAYA KEMBALI.

Sekali lagi: PT/Prodi Non Aktif, BUKTIKAN KAMPUS BAPAK/IBU BUKAN PT/Prodi abal-abal !

SEGERA lakukan pembenahan diri sehingga suatu hari KAMPUS BAPAK/IBU juga bisa menjadi salah satu kampus yang membanggakan dan mengharumkan nama negara dan bangsa, aamiin YRA.

Berikut daftar  kampus non aktif sesuai Forlap Dikti yang diakses pada 13 November 2015 15:00 wib.

Buka http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/search set status Perguruan Tinggi di non aktif, isi code pengaman, lainnya dibiarkan kosong, klik cari perguruan tinggi.


Akan muncul daftar Nama Perguruan Tinggi Non Aktif.


Demikian Sekedar berbagi informasi yang admin dapat dari sumber

Semoga bermanfaat.



Bagikan ke Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar