Update Daftar Nama Perguruan Tinggi Non Aktif di Provinsi Lampung per tanggal 13 November 2015
Perlu dipahami kampus Non aktif belum tentu kampus abal-abal, mereka memiliki ijin pembukaan kampus dan penyelenggara prodi, hanya dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.
Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif:
- Masalah Laporan Akademik
- Masalah Nisbah Dosen/Mahasiswa
- Masalah Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
PRODI /PT tanpa izin
Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll)
Ijasah palsu/gelar palsu
Masalah Sengketa/Konflik internal
Kasus mahasiswa
Kasus Dosen (mis dosen status ganda)
Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa ijin kopertis
Sanksi yang dikenakan terdiri dari:
1. ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang –status non-aktif,
3. berat: pencabutan izin PRODI /PT.
Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:
1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
3. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )
Jika suatu PRODI berstatus non-aktif, maka PRODI tersebut :
1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memiliki akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (akses terhadap basis data PRODI tertutup bagi PRODI ).
Status non-aktif suatu perguruan tinggi /program studi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.
Untuk penyelenggara kampus non aktif, silakan mengikuti langkah-langkah pemulihan/pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di :
Panduan Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/Program Studi “Non-Aktif” halaman 9 s/d 20 sesuai jenis pelanggaraannya.
atau di
Bagi yang terlibat dalam konflik internal, demi kebaikan segenap civitas akademik dan kelangsungan hidup kampus yang bapak/ibu cintai, pikirkanlah dan singkirkanlah segala ego dan pertikaian. Pada prinsipnya Dikti hanya melakukan pembinaan bukan pembinasaan, segera menjalin kekompakan dan bersatu kembali, demi kampus yang sama-sama bapak ibu cintai, selesaikan masalah dengan bijak, bukan menambah masalah ke masalah yang sudah ada. Belum terlambat, kampus bapak dan ibu masih berpeluang BERJAYA KEMBALI.
Sekali lagi: PT/Prodi Non Aktif, BUKTIKAN KAMPUS BAPAK/IBU BUKAN PT/Prodi abal-abal !
SEGERA lakukan pembenahan diri sehingga suatu hari KAMPUS BAPAK/IBU juga bisa menjadi salah satu kampus yang membanggakan dan mengharumkan nama negara dan bangsa, aamiin YRA.
Berikut daftar kampus non aktif sesuai Forlap Dikti yang diakses pada 13 November 2015 15:00 wib.
Buka http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/search set status Perguruan Tinggi di non aktif, isi code pengaman, lainnya dibiarkan kosong, klik cari perguruan tinggi.
Akan muncul daftar Nama Perguruan Tinggi Non Aktif.
Demikian Sekedar berbagi informasi yang admin dapat dari sumber
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar